Persyaratan mengurus santunan Jasa Raharja

# Persyaratan untuk mengurus santunan Jasa Raharja adalah :

* Mengisi surat pengajuan santunan dengan ketentuan :
1. Korban Kecelakaan luka-luka :
o Laporan Kejadian dari Kepolisian
o Kwitansi biaya rawatan
o Copy KTP (bukti diri)
o Surat Keterangan Dokter tentang cidera yang didirita
2. Korban kecelakaan meninggal :
o Laporan kejadian dari Kepolisian
o Surat keterangan ahliwaris dilampiri surat-surat pembuktian keabsyahan ahliwaris (akta nikah, akta kelahiran, ijazah, kartu keluarga)
o Copy KTP (bukti diri) ahliwaris
o Surat keterangan dokter

# Pengajuan santunan ditujukan kepada petugas Jasa Raharja dimana kejadian kecelakaan terjadi, namun pembayarannya dapat diterimakan dimana korban/ahliwaris berdomisili.
# PT. Jasa Raharja (Persero) hanya mempunyai dua produk yaitu UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang memberikan jaminan perlindungan berupa asuransi kepada penumpang syah dari alat angkutan penumpang umum. Kemudian yang kedua UU. No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, memberikan jaminan berupa asuransi kepada korban yang ditabrak kendaraan bermotor/kereta api, korban tabrakan dua kendaraan bermotor, pejalan kaki/penyeberang jalan dan pengendara kendaraan tidak bermotor yang ditabrak kendaraan bermotor atau kereta api.
# Tidak ada pungutan apapun di Jasa Raharja. Dmk. Tks. (Humas Cabang Jatim)
sumber:http://www.jasaraharja-jatim.co.id/index.php?p=tanyajawab&halaman=5

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Samudra Rasa dan Tiang Ruh: D. Zawawi Imron Mengurai Pancasila sebagai Jantung Iman

Cermin Malam Kiai Sahli: Merengkuh Jejak Cinta dan Luka di Wajah Bumi

Pentingnya Akidah Sejak Balita: Tuntunan Ahlussunnah Wal Jama'ah dalam Mendidik Anak