Dua Oknum Guru Kepergok Me5*m Di Hotel

FERRY ARBANIA
By -
0

Ist./ai


Ketika "Gugu dan Ditiru" Menguap di Kamar Hotel: Skandal Oknum Guru PNS di Kebumen

KEBUMEN – Filosofi Jawa yang menyebut guru sebagai sosok "digugu lan ditiru" (dianut dan diteladani) mendadak runtuh pada Rabu, 19 November lalu. Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai pendidik, alih-alih menjadi teladan, justru tepergok tengah berbuat mesum di sebuah hotel di Gombong, Kebumen, saat jam kerja. Penangkapan ini dilakukan dalam razia penyakit masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen.

Kedua oknum guru tersebut diidentifikasi sebagai Ss (44), seorang guru pria yang juga menjabat kepala SD di Kecamatan Ambal, dan Bgs (33), guru sekolah dasar di Kecamatan Pejagoan. Mereka tertangkap basah oleh petugas Satpol PP di dalam kamar hotel, bukan bersama pasangan sahnya. Ss, yang saat itu mengenakan baju batik, tampak terkejut saat petugas berhasil masuk ke kamar tempat keduanya berkencan.

Meski sempat mencoba berkelit, Ss dan Bgs tak bisa mengelak ketika petugas meminta bukti pernikahan atau identitas lain yang menunjukkan status mereka sebagai pasangan yang sah. "Mereka terpaksa kami amankan karena terbukti berduaan di dalam kamar hotel, bukan dengan pasangan sahnya," tegas Kasie Pembinaan Umum dan Penegakan Perda Kantor Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno SIP, pada hari yang sama.

Di hadapan petugas Satpol PP, Ss mengakui perbuatannya. Ia beralasan bahwa kencan terlarang itu dilakukan untuk menghilangkan stres akibat tumpukan pekerjaan. Ss juga blak-blakan mengakui bahwa ia telah menjalin asmara terlarang dengan Bgs selama lima bulan terakhir.


Dari Laporan Masyarakat hingga Sanksi Menanti

Penangkapan kedua oknum guru PNS ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP Kebumen. Operasi tersebut juga berhasil mengamankan delapan pasangan mesum lainnya dari berbagai latar belakang. Razia ini dilakukan menyusul laporan dan keresahan masyarakat yang sering melihat sejumlah PNS melakukan tindakan tak terpuji di hotel-hotel di wilayah Kebumen dan sekitarnya.

Menurut Edi, bagi oknum PNS yang terjaring razia, pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini kepada Bupati Kebumen untuk ditindaklanjuti dengan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian. Sementara itu, untuk pelaku non-PNS, mereka akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 dan 7 Tahun 1973 tentang pemberantasan pelacuran di Kebumen.

"Untuk pelaku oknum PNS, perbuatan tersebut jelas sangat tidak terpuji. Sebagai abdi negara, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik. Apalagi mereka berstatus pendidik," pungkas Edi, menyoroti pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh kedua guru tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya menjaga integritas dan moralitas, terutama bagi mereka yang memegang amanah sebagai pendidik dan abdi negara.

Posting Komentar

0 Komentar

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Posting Komentar (0)

Statistik

3/related/default