Kejari Sumenep: Negara telah dirugikan 8 Miliyar

Kantor Kejari Sumenep/ Foto: Ferry Arbania
 by: Ferry Arbania

Kejari Sumenep: Negara  telah dirugikan 8 Miliyar
Sumenep, Seruu.com- Kejaksaan negeri Sumenep kembali mengumumkan kerugian Negara, dalam kasus dugaan korupsi raskin 2008 lalu.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sumenep, sebelumnya sempat terjadi tarik ulur antara tim Badan Pemeriksa Keuangan dan  Pembangunan (BPKKP) dengan pihak kejaksaan negeri sendiri, terkait dengan kerugian Negara, mengenai seberapa kuat dugaan korupsi beras miskin (raskin) Sumenep pada tahun 2008 silam.

“ ya akhirnya kejari dan BPKKP sepakat untuk gelar perkara dugaan kasus penyelewengan raskin 2008 itu. Dan sudah diketahui kalau kerugian negera mencapai 8 miliyar”. Ungkap Akhmad Iriyanto, Kasi intel Kejari Sumenep. Selasa (15/3/2011).

Sebelumnya diberitakan, jika sempat terjadi ketidaksingkronan antara data dari gudang Dolog Sumenep dengan data yang dikantongi oleh pihak Pengangkutan Barang di Kantor Administrator Pelabuhan.
“ Nah, baru setelah kami kroscek melalui data pengangkutan kapal, ternyata benar tidak jadwal distribusi raskin sebagaimana data yang disebutkan pihak Dolog”. Imbuh Iriyanto.

Ditambahkan Iriyanto, ditilik dari daftar penerima manfaat (DPM) saja, pihaknya menjumpai adanya dugaan fiktif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Samudra Rasa dan Tiang Ruh: D. Zawawi Imron Mengurai Pancasila sebagai Jantung Iman

Cermin Malam Kiai Sahli: Merengkuh Jejak Cinta dan Luka di Wajah Bumi

Pentingnya Akidah Sejak Balita: Tuntunan Ahlussunnah Wal Jama'ah dalam Mendidik Anak