Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu.

Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Samudra Rasa dan Tiang Ruh: D. Zawawi Imron Mengurai Pancasila sebagai Jantung Iman

Cermin Malam Kiai Sahli: Merengkuh Jejak Cinta dan Luka di Wajah Bumi

Pentingnya Akidah Sejak Balita: Tuntunan Ahlussunnah Wal Jama'ah dalam Mendidik Anak