|Ferry Arbania|Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Witarsih yang
dikonfirmasi membenarkan jika Indah yang menjadi istri kedua Mashuri
telah dipecat. Pemecatan itu dilakukan karena, sebagai PNS tidak boleh
menjadi istri kedua. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 PP No 10
Tahun 1983 junto PP 45 Tahun 1990. Sanksinya, mulai peringatan,
pembinaan hingga yang paling berat adalah pemecatan dari PNS.
0 Komentar
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia