PNS DIlarang Jadi IStri Muda _Undang-Undang

|Ferry Arbania|Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Witarsih yang dikonfirmasi membenarkan jika Indah yang menjadi istri kedua Mashuri telah dipecat. Pemecatan itu dilakukan karena, sebagai PNS tidak boleh menjadi istri kedua. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 PP No 10 Tahun 1983 junto PP 45 Tahun 1990. Sanksinya, mulai peringatan, pembinaan hingga yang paling berat adalah pemecatan dari PNS.

Posting Komentar

0 Komentar

Statistik