Kasasi Jaksa Dikabulkan, Prita Terancam Penjara


TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSAPrita Mulyasari (tengah) memberi salam kepada pendukung dan wartawan usai membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (11/6/2009). Prita didakwa mencemarkan nama baik RS Omni International melalui jaringan internet. Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya enam bulan penjara.

Sumber: http://nasional.kompas.com

Posting Komentar

0 Komentar

Statistik