Kepala Madrasah Berkompeten: Kunci Mutu Pendidikan Era Merit Sistem

FERRY ARBANIA
By -
0


Seiring bergulirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), wajah birokrasi Indonesia bertransformasi menuju manajemen ASN berbasis merit.

Catatan: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi sudah tidak berlaku lagi. Peraturan yang selama ini menjadi payung hukum bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan diundangkannya UU No. 20 Tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemberlakuan undang-undang baru ini menandai era baru dalam manajemen dan pengembangan sumber daya manusia di sektor publik Indonesia. UU No. 20 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan mendasar, antara lain:

  • Penguatan Sistem Merit: Penekanan yang lebih kuat pada penerapan sistem merit dalam setiap aspek manajemen ASN, mulai dari rekrutmen, pengembangan karir, hingga pensiun.

  • Kesejahteraan yang Setara: Upaya untuk menyetarakan hak dan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  • Digitalisasi Manajemen ASN: Mendorong percepatan transformasi digital dalam pengelolaan data dan layanan kepegawaian.

  • Penataan Tenaga Non-ASN: Memberikan mandat untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.

Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan pemangku kepentingan terkait, penting untuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sebagai dasar hukum yang berlaku saat ini dalam segala urusan yang berkaitan dengan kepegawaian negara.



 Apa artinya? Artinya, setiap kebijakan dan pengelolaan ASN, termasuk penempatan dalam jabatan, harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, tanpa memandang latar belakang.

Prinsip ini sangat relevan untuk posisi strategis seperti Kepala Madrasah. Mereka bukan hanya pemimpin, tapi juga motor penggerak reformasi birokrasi dan pembangunan, serta perekat persatuan bangsa. Untuk memastikan individu yang tepat berada di posisi yang tepat (the right man on the right place), penilaian kompetensi yang objektif menjadi krusial. Tujuannya jelas: menjaring pemimpin yang berintegritas, kompeten, dan mampu mengelola keberagaman.


Peran Penting Penilaian Kompetensi Kepala Madrasah

Penempatan ASN dalam jabatan tertentu kini harus melalui perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan jabatan dengan apa yang dimiliki oleh pegawai. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memilih kandidat terbaik. Setelah proses seleksi, tindak lanjut berupa penempatan program yang cepat adalah kunci agar program kerja bisa berjalan tanpa hambatan.

Khusus untuk Kepala Madrasah, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 dengan jelas mengamanatkan lima kompetensi yang wajib dimiliki:

  • Kepribadian: Integritas dan etika yang tinggi.

  • Manajerial: Kemampuan mengelola madrasah secara efektif.

  • Kewirausahaan: Inovasi dan pengembangan madrasah.

  • Supervisi: Pembinaan guru dan tenaga kependidikan.

  • Sosial: Interaksi dan hubungan baik dengan seluruh pihak.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2013 juga menegaskan bahwa Asesmen Kompetensi adalah proses membandingkan kompetensi yang dipersyaratkan dengan yang dimiliki oleh pemegang atau calon pemegang jabatan. Singkatnya, kinerja Kepala Madrasah adalah cerminan langsung dari kompetensi yang mereka miliki.


Memahami Makna Kompetensi

Istilah "kompetensi" sendiri berasal dari bahasa Inggris "competence" yang berarti kemampuan, keahlian, kewenangan, dan kekuasaan. Lebih dari sekadar pengetahuan atau keterampilan, kompetensi mencakup penerapan nyata dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pekerjaan.

Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3754 Tahun 2015, Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh seorang guru di lingkungan Kementerian Agama untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Madrasah.

Secara sederhana, Kepala Madrasah adalah seorang guru yang memiliki kemampuan memimpin dan mengoptimalkan seluruh sumber daya madrasah demi tercapainya tujuan bersama. Mereka adalah pemimpin di tingkat operasional yang memegang posisi sentral dalam membawa keberhasilan lembaga pendidikan, dengan memandu, membimbing, memotivasi, mengelola organisasi, membangun komunikasi, dan melakukan supervisi yang efisien.


Peningkatan Kompetensi Demi Kinerja Unggul

Untuk mencapai kinerja Kepala Madrasah yang optimal, pemerintah telah berupaya melakukan seleksi ketat dan penempatan yang sesuai, diikuti dengan pelatihan dan pengembangan berkelanjutan. Ini bertujuan untuk memastikan setiap Kepala Madrasah memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dengan adanya penilaian kompetensi yang berstandar nasional, diharapkan PNS Kementerian Agama, khususnya para Kepala Madrasah, memiliki profil kompetensi yang selaras dengan Standar Kompetensi Jabatan. Ini adalah langkah vital dalam mewujudkan birokrasi yang progresif, responsif, dan partisipatif, demi kualitas pendidikan Islam yang lebih baik di Indonesia.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Posting Komentar (0)

Statistik

3/related/default